Sumaterapost.co | Sergai – Polsek Tanjung Beringin mengamankan insial YI alias Acuk (30) warga Dusun 2 Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sabtu, (30/7/22).
Acuk, yang ditangkap pada pukul, 11:00 WIB, di rumahnya itu atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor, yang dilakukannya di lokasi dusun III, Desa Nagur. Dan dilaporkan oleh korban Sahroni (57) warga Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Tobat Sihombing, ketika dikonfirmasi Sumaterapost.co Senin (1/8/22) membenarkan atas penangkapan inisial YI alias Acuk.
AKP Tobat mengatakan, penangkapan pelaku atas adanya laporan korban Sahroni dengan Nomor : LP/ B /42/ VII/ 2022 / SPKT/ Polsek Tanjung Beringin / Polres Sergai / Polda Sumut, tanggal 30 Juli 2022 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pasal 363 KUHP.
Menurut korban, kata Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022, pukul 21.00 WIB, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario, nomor polisi BK 5937 MV dengan tujuan berkunjung kerumah keponakan korban bernama Lizah warga II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.
Setelah sampai korban memarkirkan sepeda motor di halaman rumah dalam keadaan tidak terkunci stang,sekira pukul 21.00 WIB, saat mau pulang kerumahnya, korban sudah tidak menemukan lagi sepeda motor miliknya yang terparkir ditempat semula.
Kemudian lanjut AKP Tobat, mengetahui sepeda motor miliknya hilang, korban langsung memberitahu keponakannya bahwa sepeda motornya hilang. keponakan korban bertanya dengan orang disekitar lokasi.
Menurut keterangan saksi Nur Ainun warga setempat mengatakan melihat dua orang laki laki sedang mengambil sepeda motor milik korban dengan nama panggilan acuk dan Dulah warga Dusun II Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai.
Setelah pelaku dikenali oleh beberapa teman, korban pun langsung pergi mencari kedua orang yang dimaksud, hingga akhirnya bertemu dengan acuk yang sedang berada di rumahnya lalu melakukan interograsi. Akhirnya pelaku YI alias Acuk mengakui benar mengambil sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang melarikan diri.
” Selanjutnya,atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek tanjung Beringin untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan menuntut pelaku sesuai ketentuan hukum,” terang Kapolsek Tanjung beringin.
(Bam)




