Sumaterapost.co | Trimurjo – Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, komitmen akan menyapu bersih segala bentuk perjudian diwilayah hukum Polres Lampung, hal ini terbukti ketika mendapat laporan dari warga masyarakat, pihaknya tidsk menunda lagi, dengan ligat bergerak cepat dalam menanggapinya.
“Segala bentuk perjudian baik itu didarat maupun online, saya berkomitmen akan menyapu dan menumpad bersih pars pelakunya, dan tidak pandang bulu untuk siapapun pelaku perjudian itu,” tegas Kasat Reskrim ini.

Seperti tindakan teranyarnya, melalui Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi, dengan tersangka SN (66), AH (55) dan Paino (46), ketiganya warga Kampung Purwo Adi, Lampung Tengah, Sabtu, (27/8) dini hari.
“Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar, yang sudah berlarut resah terkait kegiatan perjudian dengan menggunakan kartu remi tersebut, ” tegas Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH.,M.H., Senin, (29/8).
Lebih lengkapnya, dengan Bermodalkan laporan warga, Tim yang dipimpin Kanit Resum Ipda. Pande Putu Yoga. S.Tr.K melakukan penyelidikan, dan berhasil melihat langsung ada 4 warga yang sedang asyik bermain judi jenis kartu remi disuatu rumsh, terakhir ketika setelah petugas melakukan penangkapan ternyata rumah tersebut milik salah satu pelaku yang berinisial AH.
“Tim langsung bergerak melakukan penyergapan, sehingga dari 4 tersangka, 3 mampu dengan mudah diringkus, sementara yang satunya lolos melarikan diri, saat ini ketiga pelaku, barang bukti berupa 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah. Rp. 480.000. ( empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang diduga sebagai uang taruhan dan 2 unit Hand phone merk Oppo telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara,”tegas Edi Qorinas.
(Ganda)




