Sumaterapost.co | Barelang – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone, Jum’at, (09/09/22).
Kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at, tanggal 09 September 2022 sekira pukul 19.10 WIB, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga, pada hari Kamis, saat pukul 00.43 WIB.
Pelapor memarkirkan kendaraannya ditepi jalan depan Cafe RIS, Kel.Teluk tering, Batam Center, setelah itu pelapor berbaring hingga tidur didepan motor pelapor yang sudah terparkir sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan mendapati motor dan handphone pelapor sudah tidak ada ditempat parkir dan melihat sudah dibawa oleh para pelaku, sehingga Pelapor meneriaki Maling. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.12.500.000,- Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, pada hari Jumat, 09 September 2022 Pukul 23.30 WIB, berdasarkan keterangan warga, diduga tersangka Curanmor berada di SPBU Tanjung Piayu, Kel. Sungai Beduk, Pintu 1 Bida Ayu, Kel Mangsang, Kec. Sungai Beduk-Kota Batam.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H.,M.H, melakukan penangkapan terhadap pelaku DP (17 Th). Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kemudian pelaku mengakui kalau dirinya melakukan pencurian bersama 2 orang pelaku lainnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AY (26) dan pelaku anak MS (16). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Shigit Sarwo Edhi, S.H.,M.H mengatakan,
“Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk,”ujarnya
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan,
“Ketiga pelaku yang diamankan yakni DP (17 Th), AY (26 Th) dan MS (16 Th) dan 2 pelaku diantaranya merupakan pelaku anak dibawah umur dan ketiga pelaku tersebut merupakan warga punggur Kec. Nongsa,”jelas Kapolres.
Terhadap pelaku DP (17 Th) dan AY (26 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Pelaku MS (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,”Ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia.
(Jeff-batam)




