SumateraPost – Ukuran pas foto untuk pengurusan e-str tenaga sanitasi lingkungan menjadi salah satu persyaratan penting. Dalam pengurusan e-str, KTKI memberikan syarat untuk menyertakan foto, sehingga anggota yang akan mengurus e-str harus memperhatikan foto yang disertakan tersebut.
Dalam persyaratan KTKI telah memberikan syarat untuk uplod foto 4×6 cm. Namun, masih banyak juga yang masih kurang memperhatikan tentang persyaratan tersebut. Sebelum masuk ke aplikasi registrasi e-str anggota sudah diberi peringatan yang wajib diketahui terkait foto tersebut, dimana pas foto yang dimaksud adalah
– Ukuran 4×6 cm
– Latar belakang merah
– Posisi tegak
– Ukuran file maksimal 200 Kb
– Format png, jpg atau jpeg
Mengutip kumparan.com yang dimaksud pas foto 4×6 adalah :
Dalam milimeter: 38,1 x 55,9 mm.
Dalam centimeter: 3,81 x 5,59 cm.
Dalam inci: 1,50 x 2,20 in.
Pixel 72 DPI: 108 x 158 pixel.
Pixel 96 DPI: 144 x 211 pixel.
Pixel 150 DPI: 225 x 330 pixel.
Beberapa hal juga yang perlu diperhatikan tentang pas foto :
– Pastikan minimal 75 persen wajah terlihat di foto dengan jelas.
– Pas poto fokus sebatas dada tidak menampakan lengan atau hampir keseluruhan badan sehingga terlihat background merah dibagian bawah foto
– Foto tidak blur, formal namun tidak harus kaku
– Jangan terlalu berlebihan saat mengedit foto.
– Foto harus baju sopan dan berkerah saat pengambilan foto.
Bagi tenaga sanitasi lingkungan yang akan melakukan perpanjangan e-str hal yang penting dan perlu diingat adalah pas foto terbaru, minimal tidak sama dengan foto STR lama.
Demikian pas foto yang diperlukan dalam pengurusan e-str tenaga sanitasi lingkungan




