Bengkulu, Sumaterapost.co – Dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun ini (2023) Pemerintah mewajibkan seluruh pengadaan barang dan jasa harus melalui pembelian E Katalog Lokal.
Bagi penyedia jasa yang belum memiliki Toko di E-katalog lokal Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau untuk segera melakukan pendaftaran.
Dikatakan Kepala UKPBJ Kota Bengkulu, Dian Fizyly, saat ini sudah ada Puluhan toko yang mendaftar kan tokonya di E- Katalog Lokal Pemerintah Kota Bengkulu
“Syarat pendaftaran ini cukup mudah tinggal membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan, seperti foto copy KTP, npwp, dan melakukan pembuatan akun,” ujar Dian Fizyly.
Dalam pembelian di e katalog Lokal ini tidak dibatasi jumlah. Pembelian produk barang dan jasa dapat dilakukan tanpa batasan. Sementara itu, dalam melaksanakan pengunaan E-Katalog Lokal UKPBJ Kota Bengkulu pada Selasa siang (31/01) mulai mensosialisasikan ke seluruh OPD Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengunakan belanja melalui E-katalog Lokal.
Sementara itu, Walikota Helmi Hasan yang menghadiri acara mengatakan Pengunaan Produk E-Katalog Lokal sejalan dengan Arahan Pemerintah Pusat melalui Presiden Republik Indonesia.
Pembelian barang dan jasa melalui E-Katalog Lokal sebagai salah satu jalan dalam mendukung kemajuan produk-produk lokal.
“Ya Kalau tidak kita yang mencintai, menggunakan, membeli Produk Lokal siapa lagi. Banyak Negara- negara besar maju karena mendukung produk-produk lokal. Karenanya Pemerintah Kota ikut andil dalam memajukan produk-produk lokal kebangsaan Indonesia” tutup Walikota Helmi Hasan.




