SERGAI | Sumaterapost.co – Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai meringkus oknum Supir Angkot, S alias Sani (34) warga Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Minggu (19/2/2023) sekira pukul 21:00WIB.
Sani ditangkap di dalam rumahnya di Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai karena diduga melakukan Ruda paksa terhadap anak dibawah umur inisial EN (16) seorang pelajar warga Serdang Bedagai.
Penangkapan pelaku itu pun berdasarkan laporan Polisi, Nomor : LP / B / 929 / XII / 2022/ SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 Desember 2022 atas laporan ibu korban Inisial WW (33) warga Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud melalui Kasi Humas
Iptu Djunaidi Arman, Selasa (21/2/2023) mengatakan, penangkapan SI dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawa umur.
Lebih lanjut di sampaikan Kasi Humas, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00WIB Di depan pintu tol Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban, tepatnya di dalam angkot merk Rajawali milik tersangka.
Atas perbuatanya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban inisial WW dan selanjutnya Ibu korban membuat pengaduan ke Mapolres Sergai dengan sejumlah saksi.
Iptu Djunaidi Arman menjelaskan kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib, saat korban pulang dari sekolah selanjutnya naik mobil angkot Rajawali yang dikemudikan oleh pelaku.
Selanjutnya, modus pelaku membawa korban keliling dan sampai menuju kampung pon untuk mengantarkan teman satu sekolah, setelah tidak ada penumpang lagi korban dibawa menuju tempat kejadian perkara TKP. Kemudian SI langsung mengunci pintu mobil rajawali.
Selanjutnya, SI membuka
baju dan celana dalam milik korban dan tanpa bisa berbuat banyak korban pun disetubuhi oleh SI, akibat dari kejadian tersebut hingga saat ini korban telah hamil 3 bulan,”ujar Iptu Djunaidi Arman.
Atas laporan orang tua korban, tim satreskrim Polres Serdang Bedagai Berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam (19/2/2023) sekira pukul 21:00WIB.
” Awalnya tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah yang terletak di Desa Rampah Kiri Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai,”sebutnya.
Lanjut Iptu Djunaidi Arman.
Setelah menerima laporan tersebut tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, SIK, Kanit PPA, Iptu I Made Krishnanda, S.Trk beserta anggota meluncur ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
” Saat ini pelaku telah berhasil diamankan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses lebih lanjut,”Pungkasnya.
Reporter: Bambang Sujatmiko




