SELUMA | Sumaterapost.co – Penyidik Kejari Seluma menetapkan Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai di BKPSDM Seluma berinisial CW sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu dirilis Kejari Seluma setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 9 ASN di Dinas Kesehatan dan BKPSDM, Selasa (10/4/2023) pagi.
Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan, SH, MH mengatakan, CW ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pungutan uang terhadap ratusan PPPK dengan dalih untuk penerbitan SK.
“Kami menetapkan CW sebagai tersangka, sementara 8 lainnya yang sempat kami bawa untuk saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya
Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini CW bersama 8 saksi lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejari Seluma.
Unntuk diketahu, Kejari Seluma melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepad 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Seluma.
Dengan rincian 7 ASN di Dinas Kesehatan Seluma dan 2 di BKPSDM. OTT ini terkait SK PPPK Nakes yang sampai saat ini belum terbit (***).




