Sumaterapost.co, Pringsewu – Masyarakat Peduli Demokrasi Dan Hukum (MPDH) apresiasi DPRD Kota Bandar Lampung menindaklanjuti perilaku oknum ASN yaitu Lurah Beringin Raya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung menindak lanjuti gaduhnya penempelan stiker yang bergambar anak mantan Walikota Bandar Lampung Herman HN, yang saat ini menjadi caleg DPR RI.
“Untuk menegakkan keadilan pemilu, Oknum ASN yang melanggar UU Pemilu, harus diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku”. Kata Jupri Karim Ketua MPDH.
Ditambahkan Jupri Karim dalam releasnya kepada Sumaterapost.co. Rabu (3/3), mengatakan, pihak Bawaslu jangan lemot, kejadian sudah gaduh baru bertindak” ujar Jupri Karim.
Permasalahan adanya Oknum ASN yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024, DPRD Kota Bandar Lampung, Memanggil Walikota Bandar Lampung dalam undangan rapat, yang akan dilaksanakan pada, Kamis, 4 Mei 2023, pukul 09.00 sd selesai, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, dengan agenda acara, Pembahasan terkait dugaan penyalahgunaan tupoksi Lurah yang dilakukan oleh Lurah Beringin Raya.
Surat Undangan Rapat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, dengan nomor surat 005/ /II. 01-170/2023, selain mengundang Walikota Bandar Lampung, juga mengundang, Inspektorat Bandar Lampung, Bagian Hukum Sekretaris Kota Bandar Lampung, Camat Kemiling, dan Lurah Beringin Raya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat dikonfirmasi, melalui WhatsApp, Rabu, (3/3), menjelaskan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rahmawati Herdian, serta Lurah Beringin Raya dan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, Rabu ini, (3/3), “Hadir memenuhi pangggilan baru satu orang, dan jam 13.00 wib nanti, serta besok ada juga” kata Candrawansah Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung. (ando)




