Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Selasa 20/6 sore, meringkus MI (36) warga Kampung Bandar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah, oknum MI diduga telah terlibat penyalah dalam kasus gunaan Narkoba, dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening berisi semacam kristal warna putih, yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 bundel plastik klip bening dan 1 buah dompet motif bunga.
Sebagaimana diungkapkan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si menegaskan bahwa ditangkapnya MI berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi dan peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
“Dengan bermodalkan laporan dari masyarakat itu, jajaran dari Satres Narkoba langsung bergerak untuk menindak lanjuti serta mencari tahu atas kebenaran info tersebut, dan melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara, ” tegas AKP Yofi Wirabrata Kasat Narkoba ketika di konfirmasi, Rabu 28/6.
Ketika usai dilakukan penyelidikan termasuk ciri – ciri dari oknum, anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya yang berada Kampung Banjar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah, kebetulan disaat dilakukan penyergapan pelaku sedang berada didalam rumah, tepatnya diruangan tamu.
“Hasil dari penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang yang bisa dijadikan barang bukti berupa 1 buah dompet motif bunga yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 2 bundel plastik klip, yang ditemukan dibawah tempat ia tidur posisi tempat tidurnya diruangan tamu, ” papar Kasatres Narkoba ini.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, tidak menutup kemungkinan perkara ini bisa berkembang baik tersangka maupun barang bukti pendukung lainnya, Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya beserta jajarannya, telah komitmen akan kikis habis dan akan terus memberantas serta menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya seperti peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ pungkas Yofi. (Ganda)




