Lampung Tengah – Plt.Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Lampung Tengah, Dina Tyagita Vidya.S.H. M.H menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Media Komunikasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan dihadiri oleh Kasubdit II.A Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Gunung Sugih pada Senin 29 Juni 2026,
Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Intel Kejari Gunung Sugih Okky Desvian.S.H, Kabid Layanan Informasi dan Komunikasi Publik Ari Puspa Dewi. S.H. M.H serta staf Intelejen Kajari.
Dalam kegiatan ini narasumber dari tim Kasubdit II.A Kejaksaan Agung RI menyampaikan materi terkait peran pengawasan media komunikasi di era digital, tantangan yang dihadapi, serta pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Sementara itu Plt.Kepala Dinas Kominfotik Lampung tengah, Dina Tyagita Vidya.S.H.M.H di sela sela acara saat diwawancarai tim media Kominfotik mengatakan pada kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah kabupaten Lampung tengah untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman terkait pengawasan media komunikasi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kasi Intel Kajari Gunung Sugih Okky Desvian mengatakan Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan media komunikasi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan informasi, serta mengantisipasi penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengawasan bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan pemanfaatan media komunikasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.




