Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Spesialis pencuri ditempat pesta atau hajatan, Selasa lalu 18/7 diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, seorang remaja sebut saja TO (18) tahun, tersangka diduga telah nekat melakukan pencurian ditempat resepsi pernikahan Danie Ardeni (23) tahun di kampung Fajar Asri, Seputih Agung, Lampung Tengah.
Adapun sebagai modus operandi pelaku melalui cara menyamar seolah – olah sebagai tamu undangan ditempat pesta dengan berpakaian rapih dan ia beraksi ketika malam hari disaat shohibul hajat sedang larut dengan para tamu undangan.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas, S,H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,
“Pelaku merupakan spesialis pencuri di acara resepsi,” kata Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, SH., MH. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi, Jum’at 21/7.
Mantan Kasatres Krim Polres Lampung Tengah ini Lebih menjelaskan kronologi kejadian, bahwa peristiwa ini bermula ketika korban Danie Ardeni yang juga merupakan sebagai pengantin pria, tengah menggelar acara resepsi pernikahannya, pada Sabtu 8/7 dari siang hingga malam hari, korban juga tidak menyadari adanya oknum penyusup yang hadir ditengah – tengah para tamu undangan.
Sekitar pukul 20.00 WIB korban sedang bersanding dipelaminan, korban diberi tahu oleh sang keponakan dari istrinya, bahwa dikamar pengantin terdapat ada beberapa pecahan kaca dan kamar tersebut dalam kondisi sangat berantakan.
“Setelah korban mendengar cerita dari sang keponakan, korban langsug masuk menuju kekamar pengantin dimaksud, ternyata almari sudah dalam kondisi terbobol dan amplop dari sebagian tamu undangan yang berisi senilai Rp. 6 juta serta 1 unit Hp merk Oppo A71 warna gold miliknya telah musnah, dan tanpa korban harus berpikir lama, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar ” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek langsung menerjunkan Tim Tekab 308 presisi Polsek Terbanggi Besar untuk melakukan penyelidikan kasus ini, sehingga dengan berjalannya waktu yang tidak terasa, genap 10 hari dari kejadian yang tepatnya hari Selasa 18/7 sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendapat info bahwa warga telah menangkap seorang pria yang hendak melakukan pencurian di suatu acara resepsi pernikahan yang ada di Kampung Slusuban, Seputih Agung, Lampung Tengah.
Dengan bermodakan informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung berhambur menuju lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa, dan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan untuk menjalankan aksinya, telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan perkara lebih lanjut.
“Didepan petugas, pelaku mengaku bahwa telah empat kali beraksi dengan empat tempat kejadia perkara, termasuk diacara pernikahan Danie Ardeny dikampung Fajar Asri, dengan modus yang sama dan diakuinya bahwa motif kenekatannya ini didasari karena ingin mencari modal berjudi, karena ia sudah kecanduan judi slot, akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapoksek. (Ganda)




