Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Pelaku pencuri tabung gas okdigen yang diketahui sudah sejak bulan Maret hingga bulan Juli 2023 dirumah sakit Demang Sepulau Rayo, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa 18/7 berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, setelah diketahui, pelakunya yang diduga telah mencuri puluhan tabung gas oksigen, pelaku berprofesi sebagai sopir mobil Ambulans dirumah sakit tersebut.
Pelaku yang merupakan sebagai warga dari Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah ini, bernama TP (22), pelaku ini beraksi tidak tanggung – tanggung telah mencuri 63 tabung gas oksigen yang berukuran besar dari ruang isolasi, setelah dikalkulasi keseluruhan total kerugian berdasarkan manajemen pada Kamis 20/7, Rumah Sakit Demang Sepulau Raya mengalami kerugian nominal senilai Rp. 189 juta.
“Dengan memanfaatkan kapasitasnya sebagai sopir mobil ambulans pada rumah sakit tersebut, akses keluar masuk dan ‘kulur kilir’ pelaku tidak dicurigai, sehingga bisa dengan mudah pelaku melakukan aksinya mengangkut tabung gas itu dengan mobil ambulans, ” kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi, Sabtu 22/7.
Dengan menggunakan mobil merk Toyota Kijang, pelaku melakukan aksinya dengan menggelapkan puluhan tabung oksigen, setiap beraksi pelaku mengambil 4 tabung oksigen yang ditemani oleh 3 orang rekan lainnya, salah satu komplotan dari pelaku diketahui adalah mantan sopir ambulans asal Lampung Timur yang saat ini dalam posisi pengejaran petugas.
“Peristiwa yang telah lama berjalan ini di ketahui, berawal dari salah seorang dari pegawai rumah sakit ini, melakukan pemeriksaan tabung oksigen di ruang isolasi pada Kamis 20/4 sekira pukul 07.00 WIB, disaat pemeriksaan tepat pada
Triwulan kedua ditahun 2023, jumlah tabung oksigen di ruang isolasi hanya tercatat ada 95 tabung, padahal ketika pemeriksaan di Triwulan pertama jumlah keseluruhan ada 158 unit, ” urai Wawan.
Sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut ,dipastikan pihak Rumah Sakit kehilangan 63 tabung oksigen ukuran besar senilai Rp. 189 juta,” ungkap AKP Wawan.
Kemudian atas kejadian tersebut, karena pihak rumah sakit merasa telah merugi sekitar 63 buah tabung gas oksigen yang jika diuangkan senilai Rp 189 juta, maka pihak Rumah Sakit melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Gunung Sugih.
Setelah laporan dari korban diterima, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung melakukan penyelidikan, dan hasilnya mengkerucut terhadap nama TP (22) yang profesi sehari – hari sopir ambulans, sebagai tersangka.
“Setelah identitas pelaku teridentifikasi, Selasa 18/7 pelaku TP ditangkap dan dibawa ke Polsek Gunung Sugih, guna untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku telah mengakuinya, dan dilakukan tidak sendiri, pelaku melakukan aksinya bersama 3 orang rekannya, dari TP telah diamankan sejumlah tabung gas dengan ukuran besar sebagai barang bukti, yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tutup Kapolsek ini. (Ganda)




