Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Gara-gara terekam CCTV, seorang warga Kampung Sinar Banten, Bekri, Lampung Tengah yang berinisial AK (22), Minggu 23/7 diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena diduga telah mencuri ayam kontes senilai Rp. 9 juta.
Ternak tersebut, merupakan ayam kontes Mangon Thailand yang bernilai seharga Rp 9 Juta, berdasar keterangan Sudarmono (36) warga Kampung yang sama dengan pelaku yang juga selaku pemilik ayam tersebut, membeberkan awal mula dengan mudah pelaku terendus aksinya, melalui rekaman kamera pengawas, dan pelaku leluasa berulah disaat Jum’at 21/7 rumah dalam korban sedang keadaan kosong.
“Peristiwa bermula, ketika hari Jum’at 21/7 sekitar pukul 22.30 WIB, korban sedang pergi keluar rumah karena suatu keperluan, hingga korban kembali tidak menyadari bila ternak yang selama ini disayang – sayangnya telah musnah dari kandangnya, ” jelas AKP Wawan Budiharto Kapolsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah yang mewakili AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si Kapolres Lampung Tengah, Senin 24/7.
Keesokan harinya, ketika korban seperti rutinitas biasa yaitu hendak memberi makan ayam tersebut dikandang belakang rumahnya, korban dikagetkan dengan hilangnya ayam kontes miliknya, yaitu hilang 1 ekor.
Setelah menyadari bila kejadian ini tidak seperti biasanya, maka korban langsung memeriksa akses rekaman dari CCTV yang memang telah lama terpasang, dalam gambar yang terrekam terlihat ada seseorang dengan sengaja masuk mengambil ayamnya disaat malan waktu korban sedang pergi.
“Dari hasil rekaman CCTV itu, korban melihat pelaku awalnya memarkirkan sepeda motor didepan rumahnya, lalu pelaku melompati pagar dan berjalan menuju kandang ayam yang terletak dibelakang rumah, pelaku langsung memasukkan ayam tersebut kedalam karung dan langsung ngacir pergi, ” ujar Wawan.
Setelah positif raibnya ayam milik korban karena telah dicuri, korban langsung melaporkan musibahnya ke Polsek Gunung Sugih, setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari korban, tidak mengulur waktu, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, langsung melakukan penyelidikan, dan bisa dengan mudah mengidentifikasi identitas pelaku.
Disamping bermodal dari rekaman CCTV, petugas juga telah menemukan barang bukti berupa transaksi pengiriman 1 ekor ayam kontes atau hias jenis Mangon Thailand berwarna hijau kombinasi, oleh pelaku yang akan dikirimkannya menuju Jogjakarta.
“Setelah dicocokkan data – data tersebut, ternyata ayam yang dalam transaksi itu adalah ayam milik korban, dengan begitu ayam tersebut adalah positif milik korban, selanjutnya Polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada Minggu, 23/7 sekira pukul 21.00 WIB serta turut juga diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Revo warna hitam tanpa Nopol yang digunakan pelaku ketika ia beraksi, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tegas dari dedengkot Reskrim Lampung Tengah ini. (Ganda)




