Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Pelaku dari pencurian motor (curanmor) berinisial DW (24) tahun, warga dari Kampung Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Jum’at 28/7 sekitar pukul 22.00 WIB kemarin lusa.
Pelaku tersebut, diduga telah mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X Tahun 2009 warna Abu-abu Hitam dengan Nopol BE 3138 GB milik Aminudin (45) seorang petani warga Banjar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah, disaat korban sedang mencari daun singkong di kebun miliknya, pada Sabtu 22/7 sekitar pukul 15.30 WIB lalu
Menurut Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra, SH., MH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si bahwa peristiwa ini berawal dari ketika korban sedang mencari daun singkong untuk memberi makan hewan kambing ternaknya, korban memarkirkan motor miliknya tersebut di tengah – tengah kebun yang berjarak sekitar 50 meter dari jalan utama, yang stangnya tidak terkunci.
“Disaat korban sedang mengikat daun singkong yang dengan satu persatu di kumpulkannya, tiba – tiba korban mendengar suara mesin motornya hidup, korban langsung berlari menuju lokasi dimana ia memarkir motornya, namun ternyata motornya sudah dibawa oleh sesorang yang begitu cepat ‘ngacir’ kabur dengan membawa motor milik korban ini , ” tegas Andi saat dikonpirmasi 30/7.
Lebih jauh dipaparkan Kapolsek, ketika korban bahwa motor miliknya dibawa kabur penjahat, korban sontak berteriak maling – maliiiing dan maling, dan korban sempat mengejar pelaku sampai jembatan layang Kampung tersebut, dengan dibantu oleh seorang yang kebetulan mendengar teriakan korban, namun pelaku berhasil kabur melarikan diri dengan membawa kendaraan korban.
Sehingga, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5 juta dan peristiwa tersebut langsung dilaporkan korban ke pihak Polsek Way Pengubuan, setelah laporannya diterima, anggota dari Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan langsung gerak cepat melakukan penyelidikan, sehingga tidak memakan waktu yang lama, pelaku mampu teridentifikasi identitasnya.
“Petugas, langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu pelaku sedang berada dirumah salah satu warga di Kampung Banjar Ratu, ” terang Kapolsek.
Adapun modus operandi dari pelaku ketika beraksi, yaitu dengan cara merusak kunci kontak kendaraan milik korban, dengan menggunakan kunci letter T, setelah berhasil dirusak lalu kendaraan itu dibawanya kabur.
“Pelaku saat ini, termasuk barang bukti berupa 1 buah kunci letter T telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan, sedangkan untuk sepeda motor milik korban masih dilakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri dimana pelaku menjual kendaraan milik korban tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Andi. (Ganda)




