Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Operator Pouch Factory PT GGF yang berinisial NR (35) warga dari Kampung Nambah Dadi, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, harus rela digelandang aparat Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Sabtu 5/8, karena diduga telah mencongkel loker dengan obeng, dan mengambil tas yang berisi kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik temen kerjanya sendiri.
Pelaku yang merupakan sebagai pekerja buruh harian ini, ditegaskan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM., melalui Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas, SH., MH., bahwa pelaku telah diamankan petugas berdasarkan laporan dari korban Nugroho (25) tahun, warga Perum BTN, Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, yang juga selaku seorang buruh Kontrak di PT. GGF Terbanggi Besar ini.
“Kejadian ini terjadi pada Kamis 27/7 ketika korban yang sehari – harinya buruh di Perusahaan Pengalengan nanas ini sedang bekerja, barang bawaannya yang dari rumah selalu disimpan diloker yang telah disiapkan pihak perusahaan, namun ketika sorè hari korban hendak pulang, ia dikagetkan karena mendapati loker yang biasa tempat menyimpan barang – barang miliknya telah ternganga terbuka dan pengait kuncinya sudah rusak, ” tegas Kapolsek menirukan ungkapan korban ketika dikonpirmasi, Minggu 6/8.
Lebih lanjut, menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas, SH.,MH., bahwa peristiwa pencurian ini bisa terungkap, setelah korban mengecek mutasi aplikasi Brimo di Handphone miliknya, setelah di cek, ternyata korban melihat ada transaksi penarikan uang dari rekeningnya sebesar Rp 2 juta, sementara korban tidak pernah melakukan atau ada transaksi penarikan uang, karena merasa ada semacam suatu kejanggalan, maka korban mengambil langkah untuk melaporkan musibahnya ke Polsek Terbanggi Besar.
“Penyelidikan dimulai dengan berbekal laporan dari korban, akhirnya Tim Tekab 308 berhasil dalam mengidentifikasi dan mengerucut hingga identitas dari pelaku, tanpa membuang waktu pelaku berhasil digelandang, saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek, guna pengembangan selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini. (Ganda)




