Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Seorang buruh harian lepas pada PT GGF Terbanggi Besar, EP (33) tahun, warga dari Dusun II Kampung Gunung Batin, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada juma’at 8/9 berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, yang diduga ia telah melakukan pencurian dengan pemberatan diperusahaan tempatnya bekerja.
Peristiwa terendus, ketika pelaku hendak pulang kerumahnya setiap pukul 17.30 WIB, pada Rabu 23/8 lalu, disaat melewati pos scurity dipastikan mesti diperiksa terlebih lagi jika membawa kendaraan roda empat, ketika diperiksa bagasi mobil yang dibawa pelaku, ternyata bagasinya penuh dengan nanas impor, disadari ulahnya diketahui scurity, pelaku langsung tancap gas kabur.
“Scurity langsung menghubungi anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) Marinir yang saat itu sedang bertugas dan langsung melakukan pengejaran, bahkan pelaku sempat menabrak motor anggota Bawah Kendali Operasi (BKO), namun akhirnya dalam waktu 2 Minggu, polisi telah mampu meringkus dan mengamankannya di Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, ” tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Lebih luas dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM bahwa benar, pelaku sempat kabur disaat hendak keluar dari perusahaan, mobil Daihatsu Xenia warna biru yang dikendarai pelaku dipenuhi dengan nanas impor hasil curiannya.
“Saat pelaku melintas, security perusahaan menghentikannya kendaraannya untu di lakukan pemeriksaan di gerbang masuk, setelah diperiksa scurity dikagetkan ketika membuka pintu bagasi belakang mobil yang dibawa pelaku, dan pelaku langsung kabur tancap gas,” kata Kasat Reskrim ketika dikonpirmasi Senin 11/9.
Kendati pelaku kabur, namun security telah sempat melihat ciri – ciri dan muatan mobil yang penuh dengan nanas impor yang tidak lain milik dari perusahaan, kemudian anggota BKO Marinir berusaha mengejar pelaku dengan menggunakan motor, disaat kendaraan yang dikemudikan pelaku akan dihentikan, justeru motor anggota BKO Marinir tersebut ditabrak oleh pelaku.
“Dihari itu, pelaku mampu meloloskan diri, sementara anggota BKO Marinir yang melakukan pengejaran hingga terjatuh, mengalami luka – luka,” ujar Yofi.
Lebih lanjut, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah, dan setelah laporan di terima jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melacak jejak pelaku, hingga Jumat, 8/9 2023, polisi mendapat informasi atas keberadaan pelaku.
“Pelaku diketahui saat itu sedang berada di Kampung Gunung Batin, Terusan Nunyai, setelah ditelusuri rupanya pelaku asli warga kampung tersebut, dan polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan, tepat pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, saat ini Tekab 308 sedang melakukan pengembangan, karena diprediksi masih ada pelaku lainnya, pelaku terjerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara paling lama 7 tahun, ” pungkas Dwi Atma Yofi. (Ganda)




