Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Setelah 5 (lima) bulan kabur, pelaku pencurian dengan pemberatan AJ (27) warga Kampung Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berhasil dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Jumat 13/10.
Pelaku beraksi, setelah melihat jendela rumah korban terbuka, Selasa 23/5 sekira pukul 04.00 WIB subuh lalu, yang telah menggasak sebuah sepeda motor dan langsung kabur sekitar selama 5 bulan, namun aksi dari pelaku telah terekam oleh CCTV sehingga dapat dengan mudah polisi menangkapnya, pada Jumat 13/10 sekira pukul 20.30 WIB.
“Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini, terjadi ketika pelaku pergi bertandang kerumah rekannya, setiba dirumah sohibnya tersebut, pelaku sempat bermain kartu remi dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari, ” ungkap Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, SH., MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM. ketika di konfirmasi, Minggu 15/10.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Edi Qorinas, bahwa setelah selesai bermain kartu remi, pelaku kemudian berniat pulang kerumah, namun ketika sampai di Dusun V Marga Ria Kampung Terbanggi Besar, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pelaku mendapati jendela lantai 2 rumah korban Nurdin (40) terbuka.
“Dengan pemandangan yang menggelitik naluri pelaku untuk berbuat suatu tindak kejahatan, maka pelaku mulai merangsek kearah rumah korban dengan memanjat pagar samping rumah korban, lalu pelaku masuk melalui jendela lantai 2 yang sudah terbuka tersebut, ketika pelaku telah tiba didalam ruangan tersebut, ternyata pelaku tidak mendapati barang berharga yang dapat pelaku gasak, ” jelas Edi Qorinas.
Setelah dilantai 2 zonk, dan pelaku tidak mendapati barang yang berharga, maka pelaku semakin nekat untuk mencari hasil dari aksinya tersebut, sehingga pelaku berpindah lokasi kearah lantai bawah, ternyata tidak sia – sia, tiba dilantai bawah, pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor merk Honda PCX yang kuncinya ada di dalam toples, tanpa banyak pertimbangan, pelaku langsung saja menggasak motor tersebut.
“Pelaku kemudian langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut, dengan cara keluar melalui pintu samping rumah korban, dan atas kejadian tersebut korban telah melaporkan peristiwanya ke pihak Kepolisian, dan saat itu pula telah di lakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara, ” urai Pjs Kasat Reskrim.
Dihadapan Sumaterapost.co, Edi Qorinas menegaskan pengungkapan perkara ini bermula dari rekaman CCTV yang telah memperlihatkan bahwa pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban, dan pelaku yang sempat kabur dari predaran selama hampir 5 bulan tersebut, akhirnya Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil mengendus keberadaan pelaku bersembunyi.
“Saat ini, pelaku telah ditangkap diwilayah Terbanggi Besar, pada Jumat 13/10 sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku beserta barang bukti berupa fotokopi STNK sepeda motor milik korban, fotokopi bukti angsuran sepeda motor, dan rekaman CCTV yang berdurasi 1 menit 41 detik telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan pasal 363
KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Edi Qorinas. (Ganda)




