Sumaterapost.co – Sergai | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) membangun kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Sergai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kerjasama ini melibatkan sosialisasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan penandatanganan kesepakatan bersama di aula Adhyaksa kantor Kejari Sergai.
Selasa ( 21/11).
Kepala Kejaksaan Negeri, Mayhardy Indra Putra, menyatakan bahwa kerjasama tersebut adalah bagian dari tugas Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Hukum Tata Negara.
Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sergai menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapenda Sergai atas nama Pemkab Sergai.
” Saya tekankan bahwa Kejari Sergai berfungsi dalam beberapa bidang, seperti Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Khusus, dan Bidang Intelijen,” ujarnya.
Sosialisasi tentang peningkatan PAD Pemkab Sergai, khususnya dalam sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), merupakan fokus utama kegiatan
Dalam sambutannya, Kajari Sergai menyoroti pentingnya sinergitas antara stakeholder untuk mencapai peningkatan PAD.
Sementara, terkait dasar hukum, Mayhardy Indra Putra menyebutkan bahwa Kejaksaan mendukung Pemkab Sergai dengan memberikan bantuan hukum non litigasi melalui SKK.
Dalam sesi sosialisasi, Bapenda Pemkab Sergai menyerahkan SKK terkait PBB P2 kepada Kejari Sergai, dengan target melibatkan 172 Wajib Pajak (WP) dan total tagihan sebesar Rp3.998.329.775.
Dengan ini, kerjasama antara Kejari Sergai dan Pemkab Sergai diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Peserta sosialisasi mencapai 53 orang yang dibagi dalam 2 sesi, termasuk sejumlah Camat di Kabupaten Sergai.
[Reporter:B-75]




