Sumaterapost.co – Sergai | Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku, berinisial S (41 ), warga Dusun II, Desa Duren Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,28 gram. Selasa (16/01).
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE.MM menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai tempat yang sering digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan dan perdagangan sabu.
Sebelumnya, ia katakan, jika Tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak menuju lokasi setelah mendapat informasi tersebut. Dan
berhasil mengamankan pelaku S setelah melakukan pengintaian dan patroli di sekitar lokasi.
” Setelah penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berukuran sedang dan satu klip plastik transparan berukuran kecil yang berisikan kristal sabu seberat 2,28 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah tangga ruang tamu rumah tersangka,” ungkap Iptu Edward.
Iptu Edward menjelaskan, Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses lebih lanjut,” kata Iptu Edward di Polres Sergai, Rabu (17/O1).
[Reporter B-75]




