SERGAI Sumaterapost.co | Ketua LSM Strategi, Ridwan Siahaan menyoroti sikap Sekretaris DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Muhammad Fahmi yang dinilai kurang terbuka terhadap wartawan dalam memberikan informasi terkait kegiatan di lingkungan DPRD Sergai.
Menurut Ridwan, sebagai pejabat publik, Sekwan kakangi Undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena sebagai pejabat publik Sekwan memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat maupun insan pers yang menjalankan fungsi sosial kontrol. Ia menilai sikap tertutup terhadap konfirmasi wartawan tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik.
“Sekwan itu pejabat publik. Jadi harus siap memberikan informasi kepada masyarakat maupun wartawan. Jangan sampai ada kesan menutup-nutupi informasi,” ujar Ridwan saat memberikan tanggapannya kepada Wartawan di Tebingtnggi lewat telepon WhatsApp. Sabtu (9/5/2026), malam.
Ia mengatakan keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu, setiap pejabat publik wajib bersikap kooperatif terhadap permintaan informasi yang berkaitan dengan kewenangannya.
Ridwan juga menyinggung dugaan sulitnya wartawan melakukan konfirmasi kepada Sekwan DPRD Sergai setelah muncul pemberitaan terkait proyek pembangunan pos jaga dan pemeliharaan di lingkungan DPRD Sergai.
Menurutnya, wartawan memiliki tugas jurnalistik untuk mencari, mengumpulkan, memverifikasi dan menyampaikan informasi kepada publik secara objektif. Oleh sebab itu, pejabat publik tidak seharusnya alergi terhadap kritik maupun pemberitaan.
“Kalau ada pemberitaan miring, jangan kemudian menutup diri dari wartawan. Justru harus memberikan penjelasan supaya informasi yang diterima masyarakat berimbang,” katanya.
Ridwan menegaskan masyarakat dan wartawan memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kegiatan yang berada di bawah kewenangan pemerintah, termasuk di sekretariat DPRD.
Ia berharap Sekwan DPRD Sergai lebih terbuka dan profesional dalam menghadapi konfirmasi wartawan agar transparansi informasi publik tetap terjaga.
Sebelumnya,sorotan publik tersebut terkait pembagunan pos jaga belakang kantor DPRD Sergai. Sekretaris DPRD Sergai, Muhammad Fahmi, hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan Wartawan sejak Senin (20/4) hingga Rabu (22/4/2026) siang .
Saat dihubungi melalui telepon seluler maupun pesan singkat WhatsApp, Fahmi tidak merespons. Bahkan, muncul dugaan pejabat publik tersebut sengaja memblokir kontak wartawan, ditandai dengan status pesan yang hanya menunjukkan centang satu.
Reporter b75




