Sumaterapost.co – Sergai | Kanitreskrim Polsek Perbaungan, Ipda Raja K Haloho memimpin penangkapan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika inisial MC (47). warga Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan,Jalan Sena Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Sergai, Kamis (18/01) dini hari.
Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE. MM, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya
Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE.MM mengungkapkan, Jika penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor BK 2934 XBD dan membawa narkotika jenis sabu.
” Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan segera menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut,” ujarnya.
Iptu Edward menjelaskan, bahwa tersangka ditemukan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, berhenti di salah satu warung rokok di Simpang Sena Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Saat akan digeledah, tersangka melakukan perlawanan dan membuang barang bukti jenis sabu ke dalam warung rokok.
“Tim berhasil mengamankan tersangka serta menemukan barang bukti seperti kristal putih sabu, daun kering ganja, dua handphone, uang tunai Rp.66 ribu, dan satu sepeda motor,” urainya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Edward menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Sergai.
[Reporter:B-75]




