Sumaterapost.co – Sergai | Dipimpin IPTU Maruli Sihombing, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap dua orang pria terduga pengedar sabu. Kedua tersangka, RR (34) dan YA (24), diamankan di samping rumah warga di Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah. Minggu malam, 21 Januari 2024.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan masyarakat, tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing dan tim melakukan pengecekan ke lokasi, menemukan kedua tersangka sedang melakukan transaksi sabu,” ujar IPTU Edward. Selasa ( 23/01).
Menurut Edward, dalam penyergapan itu, Tim langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan, menemukan 1 plastik klip transparan berisi sekitar 100 gram kristal putih sabu. Selain sabu, barang bukti lain seperti 1 sepeda motor dan 2 handphone juga diamankan.
” Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai untuk proses lanjut,” imbuhnya.
IPTU Edward menegaskan penangkapan ini sebagai upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sergai.
[Reporter B-75]




