Sumaterapost.co – Sergai | Diamankan oleh Polres Serdang Bedagai, P (28 th) warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, kini berhadapan dengan hukuman berat. Pelaku ini tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menggunakan kayu balok hingga istrinya, MD (28 th), mengalami luka parah. Kasus tragis ini mencuat dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan, didampingi Ps. Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk. Selasa (23/01) sore.
AKP Panjaitan menerangkan,
peristiwa berawal dari percecokan pada Senin (22/1) sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat.
“Suami dan istri ini sering cekcok akibat masalah ekonomi yang dihadapi keluarga,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sergai, pelaku yang kesal dengan ketidakstabilan perekonomian dan tanpa pekerjaan tetap, akhirnya memutuskan untuk menganiaya korban menggunakan balok kayu. Hasilnya, MD mengalami luka serius di kepala.
” Korban yang terluka akibat penganiayaan tersebut ditemukan oleh tetangga yang mendengar keributan. Tanpa menunggu lama, mereka membawa MD ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada saat melarikan diri, pelaku bahkan mencoba melakukan tindakan bunuh diri dengan membacok dirinya sendiri menggunakan parang dan melompat ke rawa-rawa yang penuh lumpur. Motivasi pelaku disebut berasal dari penyesalan dan kesal terhadap perbuatannya terhadap sang istri.
” Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut,”cetusnya.
Selanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pelaku berpotensi dijerat dengan pasal 44 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” urainya.
[Reporter B-75]