Pringsewu – Petugas Kepolisian
Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba. Pelaku DP (23) ditangkap dirumahnya Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu, pada Minggu dinihari (28/01) sekira pukul 00.30 Wib.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, saat akan ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti narkotika yang hendak di pakainya namun berhasil diketahui oleh petugas.
Kasat menyebut dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti
sabu seberat 0,19 gram berikut alat hisap atau bong dan juga 1 unit HP.
” Saat akan d tangkap pelaku membuang barang bukti beruntung petugas mengetahuinya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu”.
Kasat menambahkan, Dalam proses penyidikan perkara, tersangka DP di jerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan hingga kini pihaknya masih terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus narkoba itu.
“Kasus ini masih kami selidiki dan kembangkan guna mengungkap pelaku pelaku lainya.” Tambah Kasat Yudi Raymond (rls/BEnk)