Sumaterapost.co – Sergai | Polsek Perbaungan telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHN (47) atas dugaan pengutipan liar di kawasan Pajak Baru Perbaungan, Selasa (6/2), sore
AHN, warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, ditangkap saat sedang melakukan kutipan dengan menggunakan kwitansi kepada sopir mobil truk sales yang sedang membongkar muatan pada Selasa siang, 6 Februari 2024.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga didampingi Kanit Reskrim Ipda Raja Kaya Haloho menjelaskan, jika pelaku diamankan setelah adanya informasi viral di media sosial Instagram mengenai kegiatan pengutipan yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya atas perintah pimpinannya dan menyetorkan uang tersebut kepada oknum ketua,” ucapnya.
Kapolsek menegaskan, pelaku akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap dasar dari pengutipan tersebut.
” Barang bukti berupa beberapa lembar kuitansi yang telah distempel juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” sebutnya.
Selanjutnya kata Kapolsek, akan melakukan pembinaan terhadap terduga pelaku AHN, Kapolsek Perbaungan juga mengingatkan masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemui kegiatan yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti.
Kasus ini menunjukkan upaya Polsek Perbaungan dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
[Reporter B-75]




