Sumaterapost.co – Sergai | Kepolisian Sektor Kotarih Polres Sergai (Sumut) bersama Koramil 17/KTR Kodim 0204/Deli Serdang melakukan langkah preventif sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayahnya dengan memasang pita kejut speed bump di jalan Kotarih pekan kecamatan Kotarih pada Jumat (22/03).
Kapolsek Kotarih, Iptu Mula Purba, SHi, MH, bersama Wakapolsek Ipda Brimen, SH, MH, membenarkan bahwa kegiatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya Kep Menhub Nomor 3 Tahun 1994, Pasal 4, yang mengatur penggunaan alat pembatas kecepatan kendaraan.
“Pemasangan speed bump dilakukan di lokasi strategis, yakni sepanjang jalan Kotarih pekan yang merupakan area sekolah dan pemukiman masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kapolsek,hal ini dilakukan sebagai respons terhadap beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi, khususnya dengan korban anak sekolah.
Kapolsek menyatakan bahwa tujuan utama dari pembangunan speed bump ini adalah untuk mengendalikan kecepatan kendaraan, sehingga pengendara diharapkan akan melambat saat melintas di area tersebut, meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna jalan.
Dalam konteks sinergitas antara TNI-Polri, Danramil 17/Kotarih, Kapten Inf. Kaston Malau, menekankan pentingnya kerja sama antara kedua lembaga tersebut dengan masyarakat.
” Pemasangan speed bump ini diharapkan menjadi contoh nyata dari upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
[Reporter B-75]




