Sumaterapost.co – Sergai | Seorang pria berinisial DAP (35) diamankan oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian dengan kekerasan bergaya ‘bajing loncat’.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka IR,” hal ini disampaikan Ps, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk kepada wartawan
Sabtu (11/5 ).
Edward memaparkan, DAP ditangkap pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Ia adalah rekan dari IR, tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama.
Menurut Iptu Edward, kejadian pencurian dengan kekerasan ‘bajing loncat’ terjadi pada Senin (8/4/2024) di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun Pringgan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
” Setelah penyelidikan intensif, IR ditangkap pada Minggu (14/4/2024) dan memberikan informasi tentang keterlibatan DAP.
ujarnya.
Tim Opsnal Satreskrim berhasil menemukan DAP di Dusun I Desa Seibamban pada Jumat (10/5/2024) dan menangkapnya tanpa insiden.
“Saat ini, DAP ditahan di Satreskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
[Reporter B-75]




