Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat menerima satu pucuk senjata api (Senpi) jenis locok yang diserahkan Peratin Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Minggu 19 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Riki Nopriansyah, S.H.,M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima 1 pucuk senjata api jenis locok dari Wirdana, Peratin Rata Agung Kecamatan Lemong.
Sigapnya Peratin Rata Agung itu membuat Polres Pesisir Barat memberikan apresiasi atas langkah dan tindakan cepat Peratin yang telah menyerahkan Senpii rakitan.
“Jika Senpi rakitan ini, berada di tangan yang salah akan berdampak negatif.
Senpi rakitan jenis Locok ini ditemukan warga, karena merasa takut akhirnya diserahkan kepada Peratin, kemudian Peratin menyerahkan kepada pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim
Perwira pertama itu melanjutkan pihaknya telah membuat berita acara serah terima dita da tangani oleh yang bersangkutan dengan kesadaran dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun. Selanjutnya Senpi di lamankan di Polres Pesisir Barat, terangnya.
Dikesempatan tersebut Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan Senpi untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Bagi yang memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin akan mendapat sanksi pidana,” tegas Kasat Reskrim, perwira pertama dengan tiga balok di pundak berwarna keemasan di pundak itu. Den/Gus




