Sumaterapost.co – Sergai | Polsek Firdaus berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat, mendapatkan apresiasi tinggi dari keluarga korban. Rokaya (64), istri dari almarhum Mahruzar Rangkuti, mengucapkan terima kasih atas keefektifan tim Reskrim Polsek Firdaus yang menangkap pelaku berinisial IS alias Tempe (26) dalam waktu 25 menit setelah pembunuhan.
Anak korban, Fitri Dewi Rangkuti (48), juga menyampaikan apresiasi dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Terima kasih kepada Polsek Firdaus yang telah menangkap pelaku dengan cepat. Kami keluarga berharap pelaku diberi hukuman seberat-beratnya,” ujar Fitri Dewi. Kamis (20/6), Pukul, 17:00 Wib.
Mahruzar Rangkuti (74) dibunuh pada Selasa (18/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Bengkik Polsek Firdaus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Sihombing. Pelaku IS dikenakan pasal 340 Subs 338 junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kecepatan dan ketepatan tindakan Polsek Firdaus dalam menindaklanjuti kasus ini mendapat pujian dari masyarakat. Keluarga korban menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berharap pelaku tidak luput dari hukuman yang layak.
Dilain sisi, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu M. Sihombing mengatakan, “akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal, 340 Subs 338 junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, ujarnya.
Kanit Reskrim Iptu M. Sihombing menegaskan bahwa tindakan cepat mereka menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. Harapannya, penegakan hukum yang efektif dapat terus dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat.
[Reporter B-75]




