Sumaterapost.co – Sergai | Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan, melantik dan menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan kepada 208 Kepala Desa se-Kabupaten Sergai di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah. Upacara ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Sergai, Rabu (26/6) siang.
Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perpanjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kemajuan desa masing-masing,” ujarnya.
Bupati Darma Wijaya menekankan pentingnya peran kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sergai, yaitu “Sergai Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.” Ia mengimbau para Kepala Desa untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder desa, membuat program pengentasan kemiskinan ekstrim, dan sigap terhadap perkembangan situasi di masyarakat.
“Pemimpin desa diharapkan menjadi aspiratif, kreatif, dan inovatif dalam pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Bupati, juga mengumumkan kenaikan tunjangan Kepala Desa dari Rp600.000 menjadi Rp1.500.000 per bulan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Di akhir sambutannya, Bupati mengapresiasi dedikasi para Kepala Desa dan berharap mereka dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap perpanjangan masa jabatan ini memungkinkan Kepala Desa untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sergai,” pungkas Bupati Darma Wijaya.
[Reporter B-75]




