Sumaterapost.co – Sergai | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Kamis (11/7) sore.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, M. Ilham Ritonga, S.E., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Pj. Sekdakab, Staf Ahli, Asisten Setdakab, para Kepala OPD, Kepala Bagian beserta jajaran Sekretariat DPRD, Kelompok Pakar DPRD, Staf Ahli Fraksi, serta sejumlah pers.
Laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda P2APBD TA 2023 disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD, Taufik Kurrahman, S.H.
Dalam laporannya, ia menyebutkan bahwa pendapatan daerah mencapai Rp 1.717.561.339.559,60, sementara belanja sebesar Rp 1.626.031.411.107,29, menghasilkan surplus sebesar Rp 91.529.928.452,31.
Selain itu, pembiayaan penerimaan tercatat sebesar Rp 4.721.956.723,11 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 36.865.674.528,00.
Di sisi lain, laporan hasil pembahasan Gabungan Komisi terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 yang disampaikan oleh dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, S.H., S.E., M.K.M., menekankan perlunya penguatan muatan Ranperda tersebut. Pengesahan Ranperda RPJPD pun ditunda hingga 15 Juli 2024 untuk harmonisasi dan finalisasi lebih lanjut.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan pengesahan Ranperda P2APBD TA 2023 dan sambutan dari Wakil Bupati Serdang Bedagai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan, S.T., M.S.P., yang menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin.
“Atas nama Pemkab Sergai saya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin,” ujarnya.
Sebelumnya dalam sambutannya, Wakil Bupati juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan disahkannya Ranperda P2APBD 2023, diharapkan program-program pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga Sergai,’ ujarnya.
Menurut Adlin Tambunan, Pengesahan Ranperda P2APBD 2023 ini menunjukkan komitmen DPRD Sergai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah yang efektif dan efisien.
Sementara itu, penundaan pengesahan Ranperda RPJPD 2025-2045 memberikan waktu bagi DPRD dan Pemkab Sergai untuk lebih mematangkan rencana pembangunan jangka panjang yang akan menjadi landasan bagi perkembangan daerah di masa mendatang.
Reporter B-75.




