Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin kepastian bagi seluruh tenaga kesehatan dalam penerbitan e-STR tepat waktu sesuai janji layanan, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) melaksanakan kegiatan bimbingan tehnis registrasi e-str di Provinsi Banten (11-13/07/2024). Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Poltekkes Kemenkes Banten tersebut di buka secara resmi oleh Direktur Poltekkes Kemenkes RI, Banten, Prof. Dr. Khayan, SKM, M. Kes. Dalam sambutannya Prof. Khayan berharap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan kepada tenaga kesehatan, terlebih mensikapi lahirnya UU Kesehatan terbaru yaitu UU No. 17 Tahun 2023 dimana didalamnya juga menyangkut e-str seumur hidup.
Hadir pada kesempatan tersebut dan bertindak sebagai Narasumber Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dr.dr.Hj. Ati Pramudji Astuti MARS, memaparkan materi Kondisi dan Strategi Registrasi e-str bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Rangkaian acara bimbingan tehnis registrasi e-str di Provinsi Banten tersebut juga diisi dengan materi tentang SOP pelayanan registrasi e-str, Simulasi pelayanan registrasi oleh anggota KTKI masing-masing Herbasuki, SKp, M. Kes, M. Muqouwis. AT, SKM, M. Kes, Asep Fithri Hilman, S.Si, MPd serta Sri Rahayu, SKp Ners, M. Kes dan pelayanan helpdesk on site oleh tim sekretariat KTKI. Antusias peserta dalam kegiatan tersebut nampak dari kehadiran peserta luring yang berjumlah 35 orang serta peserta daring yang mencapai kapasitas maksimal zoom yang dipersiapkan yaitu berjumlah 1000 peserta. Sejumlah pertanyaan dari para peserta dapat dijawab dengan tuntas oleh Tim KTKI tersebut.




