Sumaterapost.co – Sergai | Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sei Rampah, Senin (15/7), Siang.
” Pemkab Sergai mengajukan Ranperda terkait Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sergai No. 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran guna mencapai visi dan misi Kabupaten Sergai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.
Juga, ini mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 tahun 2023 yang mengharuskan penyesuaian nomenklatur, fungsi, dan susunan organisasi badan di bidang penelitian dan pengembangan, tambahnya.
Selain itu, Bupati Darma Wijaya menanggapi dua Ranperda inisiatif DPRD tentang Kerjasama Daerah dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang disambut baik oleh pemerintah.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sergai atas kerjasama yang memungkinkan Ranperda ini dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.
Bupati berharap upaya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sergai.
Hadir dalam rapat ini Ketua DPRD Kabupaten Sergai H. Ilham Ritonga, SE, Wakil Ketua, Anggota DPRD, Pj. Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si, para Asisten, serta jajaran Kepala OPD.
Reporter B-75.