Sumaterapost.co – Sergai | Kepala Desa Pasar Baru, SI alias Rudi Armada (40), diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi. Keputusan ini tercantum dalam SK Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 18.18/410/908/2021 yang dikeluarkan pada 8 Juli 2024.
Sebelumnya surat pengajuan Plt Kades Pasar Baru untuk menggantikan SI diajukan oleh Camat Teluk Mengkudu melalui surat nomor 18.48/887/261/2024 pada 3 Juli 2024.
Di lain sisi, Camat Teluk Mengkudu, Rizki Abdullah Nasution, mengonfirmasi bahwa surat pemberhentian sementara telah diterima.
“Sudah diterima bang,” jawabnya singkat dikonfirmasi Sumaterapost.co, melalui pesan WhatsApp. Selasa (16/7) pukul 11:06 WIB.
Diketahui, SI ditahan terkait pelanggaran Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Dalam surat keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 402/18.18/Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Serdang Bedagai, Simbolon, M.Si, memerintahkan Camat Teluk Mengkudu untuk menindaklanjuti pemberhentian sementara ini sesuai ketentuan yang berlaku. Tembusan surat keputusan ini juga dikirimkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai sebagai laporan.
Pemberhentian sementara ini bertujuan menjaga integritas pemerintahan desa dan memberi ruang bagi proses hukum yang sedang berlangsung. Proses hukum terhadap SI masih berjalan, dan keputusan lebih lanjut akan mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Reporter




