Aceh Tamiang | Sumaterapost – Polres Aceh Tamiang kepada masyarakat Aceh Tamiang memberi himbauan tentang bahaya perjudian online melalui Satbimas di wilayah hukum Kabupaten AcehTamiang
Pelaksanaan Pada hari Senin 22/JULI/ 2024 telah dilaksanakan kegiatan memberikan himbauan dan pemasangan stiker/brosur Kamtibmas tentang bahaya perjudian Online oleh Satbimas Polres Aceh Tamiang kepada masyarakat dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang bertempat di Warung Kopi / Kafe “TEKO” yang berada di Desa Bundar Desa Kesehatan Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang yang di laksanakan oleh Satbimas Polres Aceh Tamiang diantaranya sbb:
Kanit Bimpolmas Polres Aceh Tamiang Aiptu Mada Kuning,Kanit Binkamsa Polres Aceh Tamiang Aipda Purwoko
Para Personil Satbimas Polres Aceh Tamiang.
Kegiatan tersebut bertujuan antara lain sebagai berikut
Menghimbau kepada warga masyarakat Aceh Tamiang untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum ataupun perbuatan pidana seperti melakukan kegiatan Perjudian dalam bentuk apapun di karenakan Judi tersebut dapat menyebabkan hal yang negatif diantaranya, membuat kecanduan, Kerugian finansial yang besar, Gangguan kesehatan Mental, dampak sosial dan keluarga serta berpotensi hal pencurian data pribadi.
Menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menjaga kemanan dan Ketertiban
dilingkungannya sendiri di tempat tinggalnya masing – masing.
Langkah ini dilakukan mengingat maraknya kasus judi online yang telah menelan banyak korban dan meningkatkan tindak kejahatan seperti pencurian, perampasan, penggelapan, dan lainnya.
Brosur/Stiker yang dipasang di warung warung kopi berisi pesan tegas mengenai larangan judi online dan ancaman hukum bagi pelakunya. Diharapkan, imbauan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi warga dan anggota Polri.
Kegiatan memberikan himbauan dan pemasangan stiker/brosur Kamtibmas Polres Aceh Tamiang selesai pada pukul 15.00 WIB berjalan dengan aman dan tertib.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Satuan Binaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Aceh Tamiang. Selain memasang stiker, Sat Binmas juga memberikan imbauan secara lisan kepada masyarakat.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan menjauhi aktivitas tersebut. Judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat ( Jon )




