Sumaterapost.co – Sergai | Sidang keempat terduga terdakwa Kades Desa Pasar Baru, Suriadi alias Rudi Armada, kembali diwarnai pengungkapan fakta baru mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan. Sidang yang berlangsung, Senin (5/8) di ruang Kartika Pengadilan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) ini menghadirkan saksi korban, yakni Dian Kurnia, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Desa Pasar Baru.
Dian berencana melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya pada dokumen Perubahan Anggaran Dana Desa Pasar Baru Tahun Anggaran 2020 ke pihak berwajib.
“Saya akan membuat laporan ke Polres Sergai atas dugaan pemalsuan tanda tangan saya,” tegas Dian Kurnia kepada wartawan setelah sidang, Senin (5/8) Sore.
Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Hakim Maria Christine Natalia Barus, SH, MH didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar dari Kejaksaan Negeri Sergai dan tiga pengacara terdakwa.
JPU menghadirkan tiga saksi, termasuk Dian Kurnia, yang mengungkap bahwa tanda tangannya dipalsukan oleh Kades Suriadi dan mantan Sekdes Pasar Baru.
Dalam kesaksiannya, Dian Kurnia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen perubahan PAPBDes 2020. “Saya heran mengapa tanda tangan saya ada di dokumen tersebut,” ujarnya. Dian berencana melaporkan kasus ini agar dapat diusut tuntas.
Saksi lainnya, Siti Zubaidah, mengungkapkan bahwa sejak Suriadi menjabat sebagai kades, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan ADD. Ia mengaku diminta menandatangani dokumen tanpa mengetahui isinya, namun menolak karena khawatir akan masalah di kemudian hari.
Saksi ketiga, Nanda Mulya Prasetyo, mantan Kasi Pelayanan Desa Pasar Baru, mengungkapkan bahwa ia menolak menandatangani dokumen PAPBDes terkait dugaan kegiatan fiktif seperti pembelian alat, kesehatan dan makanan ibu hamil yang tidak pernah terlaksana.
“Saya tidak mau menandatangani dokumen tersebut karena takut ada masalah di kemudian hari,” ucap Nanda dalam saksi di persidangan.
Menurut Nanda, kades Suriadi terus berusaha mendapatkan tanda tangannya dengan memanggil dia pada tahun 2022 sambil berkata tanda tangani berkas ini, kalau ada masalah saya yang bertanggung jawab. ucap Nanda.
” Walau tanpa tanda tangan kalian berkas sudah saya kirim ke atasan,” sebut Nanda menirukan ucapan Suriadi kepada dirinya ((Nanda)
Sementara itu, di persidangan penasehat hukum terduga terdakwa, Suriadi alias Rudi Armada, menanyakan kepada saksi Nanda mengenai peruntukan anggaran PAPBDes 2020. Nanda menjawab bahwa anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk masyarakat.
Dalam kasus tersebut, masyarakat Desa Pasar Baru berharap hakim memutuskan perkara ini dengan adil, agar menjadi efek jera bagi pelaku yang terbukti bersalah dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Amatan wartawan di persidangan saksi-saksi tersebut memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa, memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh Suriadi dan mantan Sekdes Pasar Baru.
Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika Siti Zubaidah menemukan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen anggaran desa. Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak pelapor.
Siti kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sergai. Suriadi dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Reporter B-75.




