Sergai, Sumaterapost.co | Polsek Firdaus berhasil menangkap dua tersangka pencurian dan perusakan kamera CCTV di Dusun III Simpang Bedagai, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (20/8/2024) dan Rabu (21/8/2024).
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu melalui Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral SH, mengatakan jika tersangka pertama, NP alias Adi (44), ditangkap setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV yang diakses korban pada Sabtu (17/8/2024). Dalam rekaman tersebut, Adi terlihat mengambil dua unit kamera CCTV di rumah toko korban.
Sebelumnya kata AKP Andi Sujendral, bahwa korban, Erikson Marianto Simamora (41), melaporkan kehilangan CCTV di rukonya pada Jumat (16/8/2024). Kerugian ditaksir mencapai Rp3.500.000.
Setelah mengetahui rekaman CCTV yang menunjukkan NP alias Adi, korban segera melapor ke Polsek Firdaus. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa NP melakukan pencurian tersebut atas perintah OS alias Oja (35), dengan imbalan uang sebesar Rp150.000,” ujarnya. Kamis (29/8) pagi.
Atas laporan tersebut, selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus kemudian menangkap OS, pada Rabu (21/8/2024). Dalam pemeriksaan, OS mengakui perbuatannya menyuruh Nanang untuk mencuri dan merusak kamera CCTV.
“Penangkapan kedua tersangka ini juga diperkuat oleh kesaksian Dedi Purnama Harahap, yang menyaksikan aksi pencurian tersebut,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Firdaus dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 atau 170 subsider Pasal 406 KUHP tentang pencurian dan perusakan. Polsek Firdaus terus melengkapi berkas penyidikan untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.
Reporter B-75.




