Sergai, SumateraPost.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana di halaman kantornya di jalan Negara, Sergai, Rabu (25/9).
Barang bukti tersebut berasal dari 169 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ((Inkracht),
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 1.180 gram, ganja 1.048,54 gram, ekstasi 23 butir, senjata tajam, senapan angin, handphone, dan berbagai barang lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dihancurkan, dipotong, hingga dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban yang tertuang dalam Pasal 270 KUHAP. Tujuannya untuk menghindari penyimpangan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tegas Rufina.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk Pjs Bupati Sergai Parlindungan Pane, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, dan Kepala BNN Sergai Hendri Liranto Petrus Sihombing dan Wakil Pengadilan Negeri Sei Rampah, Maria Christine Natalia Barus l.
Reporter B-75




