Sumaterapost.co | Tanggamus – Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi Partai Gerindra Zudarwansyah (wantalo) Bawaslu harus tindak tegas, pelanggaran Kode Etik, Minggu (20/10/24)
Dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh oknum Tenaga Honorer RSUD Batin Mangunang tersebut sampai saat ini belum diketahui kelanjutannya.
Karena sebelumnya, beredar informasi bahwa oknum Tenaga Honorer RSUD Batin Mangunang “JH” diduga ikut serta memfasilitasi rombongan Calon Bupati Tanggamus Dewi Handajani saat melakukan kampanye.
Selain sebagai Tenaga Honorer Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) Batin Mangunang Kota Agung, JH juga tercatat sebagai Calon Ketua KPPS Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur.
Dimana , Zudarwansyah mengatakan bahwa sikap oknum Tenaga Honorer RSUD Batin Mangunang tersebut ia anggap telah melanggar kode etik profesi.
“Dia ini yang notabenenya sebagai tenaga honorer diduga ikut berkampanye bersama rombongan Calon Bupati Tanggamus Dewi Handajani,”Kata Zudarwansyah
Bahkan berdasarkan penjelasan Zudarwansyah Oknum Tenaga Honorer RSUD Batin Mangunang tersebut, telah menyiapkan fasilitas yaitu rumah pribadinya dijadikan sebagai tempat untuk melakukan kegiatan Kampanye.
“Selain sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit, JH juga tercatat sebagai anggota BHP Pekon Kagungan, lebih beraninya lagi, tempat kampanye Dwi Handajani dirumahnya si JH,”Jelas Zudarwansyah
Zudarwansyah pun menyebutkan, Oknum Tenaga Honorer tersebut diketahui sebagai tim pemenangan Calon Bupati Dewi Handajani.
“Pada tanggal 14 Oktober 2024, yang menandatangani STTP Polres Tanggamus itu JH sebagai Tim Pemenangan,”Ungkapnya
Atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh oknum Tenaga Honorer RSUD Batin Mangunang tersebut, Zudarwansyah meminta kepada pihak Panwascam Kotim atau Bawaslu Kabupaten Tanggamus agar segera menindaklanjuti.
“Mereka sebagai Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Tanggamus harus bersikap profesional untuk menangani masalah ini,”Pungkasnya.(Herwansyah)