Sumaterapost.co | Lampung – Dalam releasenya Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Federasi Serikat Anggota dari Konfederasi Serikat
Nasional (KSN), yang disampaikan Ketua Umum FPSBI – KSN, Yohanes Joko Purwanto.S.H. Selasa, (31/12/2024) memberikan catatan Kritis atas situasi ekonomi politik di tahun 2024 , terutama mengenai persoalan ketenagakerjaan dan perburuhan.
Beberapa hal yang perlu menjadi catatan kritis adalah sebagai berikut:
A. Kondisi Perburuhan Indonesia
– Langgengnya Praktik Politik Upah Murah : Saat ini Ketertindasan kaum buruh atas sistem Politik Upah murah tiada hentinya bahkan hal tersebut semakin menggurita dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif oleh persekongkolan Peguasa dan Pengusaha. di Tahun 2023 ini secara nyata dilakukan oleh Negara melalui Kementrian Tenaga Kerjanya yang pada pokoknya memerintahkan dan mewajibkan para kepala daerah di Indonesia untuk menetapkan UMP Tahun 2024dengan mengacu terhadap PP No.51/2023 perhitungan upah minimum dilakukan dengan basis variabel inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu.
Dalam pasal 26 ayat (6) indeks tertentu ditambah PDB Nasional tidak lagi
menyandarkan pada Kebutuhan Hidup Layak sebagai Dasar penetapan upah. Bicara praktik politik upah murah tidak
hanya sebatas tentang penetapan Upah minimum pertiap tahunnya saja , tetapi juga sistem kerja kontrak dan
Outsourcing yang kian marak juga
merupakan bentuk perampasan upah atau penerapan Politik Upah Murah karena akibat dari sistem kerja tersebut banyak
Buruh yang tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai Tenaga Kerja.
FPSBI – KSN Mencatat bahkan tidak sedikit pekerjaan inti perusahaan (Core Business) yang dilakukan oleh Tenaga Outsourcing. dan juga pekerjaan tetap yang dikerjakan secara terus menerus yang Buruhya selama bertahun-tahun masih menyandang Status Buruh Kontrak.
– Pemberangusan Serikat buruh (Union Busting); sebagai bentuk Penyempitan Ruang Demokrasi bagi kaum buruh Tindakan pemberangusan serikat buruh selalu menjadi ancaman serius bagi para pengurus Serikat atau Aktivis Buruh dalam memperjuangkan nasibnya. Tindakan ini selalu dilakukan oleh pengusaha sebagai upaya melanggengkan pelanggarannya.
Ketika buruh melakukan upaya perjuangan
untuk mendapatkan hak dan merubah nasibnya kearah yang lebih baik pengusaha membalasnya dengan tindakan PHK terhadap pengurus, me-Mutasi Kerja Pengurus dengan alasan-alasan yang mengada-ngada bahkan membuat serikat
buruh tandingan yang dapat dikendalikan oleh pengusaha.
Seringkali permasalahan ketenagakerjaan yang diadvokasi oleh
organisasi adalah Permasalahan Union Busting. Lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum menjadi dalang
langgengnya tindakan Union Busting, hal ini perlu menjadi catatan bahwa Negara Harus hadir dalam melindung Hak
setiap warga negaranya dalam berdemokrasi.
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional selalu melihat berbagai tantangan yang
dihadapi Buruh Terutama buruh di Bandar Lampung , Meskipun seringkali dalam peringatan Hari Buruh Internasional
menjadi momen untuk merefleksikan tantangan-tantangan yang masih dihadapi oleh buruh, tidak terkecuali buruh di
Bandar Lampung. Beberapa dari tantangan tersebut antara lain:
1. Upah Rendah
Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh buruh di Bandar Lampung adalah rendahnya tingkat upah. Di daerah
Sumatera untuk tahun 2024, Upah Minimum Provinsi Lampung menempati posisi terendah. Meskipun biaya hidup terus
meningkat, banyak buruh di beberapa sektor masih dibayar di bawah standar yang layak, membuat mereka sulit untuk
memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga mereka.
2. Kondisi Kerja yang Kurang Aman
Di beberapa sektor, terutama industri dan konstruksi, kondisi kerja seringkali tidak aman. Kurangnya perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja dapat mengakibatkan risiko cedera serius atau bahkan kematian bagi para buruh.
Seperti dilansir dalam sebuah media elektronik, Lampung menempati urutan 19 dalam kasus kecelakaan kerja terbanyak
secara nasional dan urutan 7 terbanyak di pulau Sumatera.
3. Tingginya angka pengangguran
Dilangsir dari Data Badan Pusat Statistik Bandar Lampung menunjukkan tingkat pengangguran terbuka hingga Agustus 2024, jumlah pengangguran di Provinsi Lampung tercatat mencapai 209 ribu orang, mengalami peningkatan sebesar 1,92 ribu orang atau sekitar 0,93 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Lampung menunjukkan perbedaan signifikan antara laki-laki dan perempuan.
TPT laki-laki tercatat sebesar 3,62
persen, lebih rendah dibandingkan dengan TPT perempuan yang mencapai 5,12 persen. Apabila dilihat berdasarkan wilayah, TPT di perkotaan mencapai 5,33 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan di pedesaan yang hanya 3,54 persen, Hal ini menggambarkan kesulitan yang dihadapi oleh penduduk setempat dalam mencari pekerjaan.
Dengan sektor pertanian dan perdagangan sebagai penyumbang utama lapangan kerja, variasi pekerjaan terbatas menimbulkan tekanan ekonomi yang kuat, khususnya di kalangan generasi muda yang mencari peluang lebih luas. Pengangguran dapat berdampak negatif terhadap pembangunan nasional, di antaranya ; Menghambat pertumbuhan ekonomi,Pengangguran dapat
mengurangi pendapatan, konsumsi, dan investasi masyarakat, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi.
Menurunkan pendapatan per kapita , Dan Tingginya angka pengangguran juga akan mengakibatkan nilai komponen upah
semakin kecil, sehingga berdampak pada pendapatan per kapita nasional. Menurunkan permintaan dan penawaran
Tingginya angka pengangguran dapat menyebabkan menurunnya permintaan dan penawaran di pasar. Menurunkan
tingkat investasi Pengangguran juga dapat mempengaruhi tingkat investasi suatu negara.
Terganggunya stabilitas politik
Pengangguran yang tinggi bisa menyebabkan persoalan sosial politik, seperti peningkatan kriminalitas. Menurunkan standar hidup serta angka pengangguran dapat menyebabkan banyak sumber daya manusia (SDM) terbuang sia-sia
4. Kurangnya Perlindungan Hukum
Beberapa buruh menghadapi kesulitan dalam memperoleh perlindungan hukum terhadap eksploitasi atau ketidakadilan
di tempat kerja. Hal itu karena Kurangnya penegakan hukum atau akses terhadap sistem peradilan yang membuat mereka rentan terhadap penyalahgunaan oleh majikan atau pihak lain.
Ditambah lagi bila bicara soal kenaikan upah dengan besaran 6,5 persen yang akan diterapkan awal Tahun 2025 , hal ini
kami nilai bahwa pemerintah hanya menjalankan politik upah murah , Bagaimana tidak; bila bicara kesejahteraan sebagai dasar dari ukuran besaran upah tersebut itu tidak terpenuhi, Meski kenaikan UMP 2025 dianggap sudah bagus, Namun hal itu sebenarnya tidak sesuai dengan tuntutan para buruh/pekerja, Pasalnya; adanya beberapa iuran yang dipaksakan oleh
pemerintah yang harus dibayarkan oleh buruh , Sepert besaran i iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) 2,5 persen
yang masih dilakukan penolakan oleh buruh.
Ditambah lagi adanya kenaikan PPN sebesar 12 persen , Kemudian iuran BPJS
ketenagakerjaan, BPJS kesehatan yang juga harus dibayarkan buruh merupakan beban bagi buruh ,Dengan banyaknya
potongan – potongan seperti itu tidak menambah penghasilan buruh secara signifikan, Seharusnya negara mulai
memutuskan dan memikirkan bagaimana nasib buruh se-Indonesia bukan diserahkan ke masing-masing daerah, Karena buruh merupakan warga Negara Republik Indonesia dan seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah menetapkan
standar Nasional soal pemberian upah buruh , Karena PNS , Tentara, Polisi , Pegawai BUMN saja bisa ,Kenapa buruh tidak bisa dibuat standar upahnya.
B. Hak Hidup, Tempat Tinggal Dan Lahan Garapan
Dilangsir dari Kebijakan Pemerintah dalam menerbitkan Peraturan tentang Reforma Agraria , Selalu mendapat perhatian banyak pihak , Mungkin ada yang mengapresiasi kebijakan pemerintah terlebih bagi petani yang bertahun-tahun
mengalami konflik. Namun ada pula yang menolak kebijakan tersebut dengan dasar bahwa hal ini hanya akal-akalan kaum
modal dan melanggengkan upaya land market untuk mempermudah perampasan tanah rakyat.
Namun yang menjadi penting dan harus di garis bawahi dalam program ini adalah tidak menyentuh akar penyelesaian konflik agraria karena realita di lapangan konflik agraria masih terjadi.
karena Kebijakan reforma agraria masih jauh dari kata ideal karena tujuan kebijakannya tidak berfokus pada restrukturalisasi lahan untuk membenahi ketimpangan struktural, kepemilikan, penguasaan akan akses agraria dan menata ulang tatanan yang tidak adil. Sehingga perspektif pelaksanaan reforma agraria harus diarahkan ke akar penyelesaian konflik agraria bukan hanya sebatas legalisasi aset atau sertifikasi lahan.
Selain persoalan konflik lahan di pedesaan permasalahan agraria juga terjadi di wilayah pesisir pantai. Massifnya investasi
modal dikawasan pesisir dengan wujud reklamasi pantai terus meminggirkan dan memiskinkan kaum nelayan seperti
Nelayan Teluk Lampung, dan memungkinkan masih banyak di daerah lainnya di Indonesia. hal ini berdampak terhadap
berkurangnya bahkan terampasnya wilayah kelola nelayan tradisional, merusak ekosistem laut dan memperparah
pencemaran lingkungan dengan hal itu nelayan tradisional kehilangan sumber kehidupannya.
Selain itu program reklamasi juga mengancam tergusurnya pemukiman nelayan atas nama penertiban tentunya kebijakan ini telah mengsampingkan Hak hidup rakyat.Perampasan hak hidup rakyat untuk bertempat tinggal juga perlu menjadi catatan serius . Hal tersebut banyak dilakukan secara pihak tanpa musyawarah dan tidak memikirkan dampak sosial dan Ekonomi bagi para korban
penggusuran , Padahal cita-cita kemerdekaan juga mensyarakatkan pelaksanaan pembangunan adalah
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Meskipun menjadi landasan utama, Namun nyatanya agenda reforma agraria belum menjadi agenda prioritas bagi pemerintahan nasional. Reforma agraria hanya ditempatkan
sebagai pemanis, alih-alih menjadi backbone dari kebijakan politik pemerintah Indonesia. Situasi ini semakin menyedihkan, sebab gerakan rakyat dan masyarakat sipil masih menempatkan reforma agraria sebagai
agenda pinggiran. Padahal tidak dijalankannya reforma agraria malah semakin melahirkan krisis mulitidimensi
yang dampaknya dirasakan oleh seluruh lapisan kelas sosial.
Situasi semacam ini telah melahirkan krisis agraria di pedesaan yang berimbas pada kehidupan di wilayah urban atau perkotaan. Krisis-krisis yang saat ini
dihadapi oleh masyarakat di wilayah perkotaan adalah buah dari tidak dilaksanakannya reforma agraria.
Dampak tersebut salah satunya harus dialami oleh kaum buruh.
C. Pendidikan Dan Kesehatan
Liberalisasi dalam dunia pendidikan telah banyak mengubah tujuan atau orientasi dari pendidikan seutuhnya. Pendidikan bukan lagi hak publik atau layanan publik yang semestinya dapat diakses oleh setiap orang namun dalam prinsip neoliberalisme pendidikan di komoditifkan (tak ubahnya menjadi barang dagangang) untuk menggali keuntungan si tuan modalnya. Sehingga merubah orientasi pendidikan yang seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa melainkan menjadi objek bisnis sekaligus penyokong tenaga kerja untuk industri kapitalis. Dan semakin menjauhkan pendidikan dengan
kehidupan rakyat dan bangsanya.
Sisi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat pun semakin lama semakin nampak tujuan aslinya yaitu sebagai lahan bisnis yang sama tujuannya untuk menguntungkan kepentingan tuan modalnya. Upaya negra melepas tanggungjawabnya terhadap rakyat di bidang kesehatan juga berdampak kepada tidak maksimalnya
pelayanan kesehatan terhadap masyarakat karena orientasinya sudah mengenai untung rugi modal bukan lagi kepentingan publik dan mensejahterakan rakyat.
Program BPJS yang diklaim sebagai wujud penyelenggaraan kesehatan gratis oleh pemerintah pun telah gagal mengakomodir pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat karena BPJS Tidak ubahnya seperti asuransi sosial.
D. Perlindungan Sosial Transformatif
Untuk merealisasikan ini perjuangan politik rakyat atas kekuasaan negara menjadi tak terelakan.
Watak akumulasi dibalik pelayanan kesehatan publik adalah konsekuensi hilangnya kekuasaan kelas pekerja untuk menentukan skema pelayanan perlindungan sosial yang menguntungkan rakyat itu sendiri. Oleh karenanya upaya untuk merebut kekuasaan oleh organisasi politik rakyat menjadi keharusan ketika agenda Perlindungan Sosial Transformatif hendak direalisasikan. Hanya dengan inilah kita dapat menegakan kembali ideal-ideal bernegara yang pernah diletakan oleh para pendiri negara kita. Yakni ideal politik untuk memanusiakan manusia itu sendiri. (Rls).




