SERGAI, Sumaterapost.co | Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PU Pemko Tebing Tinggi, inisial I alias Syahputra (55), ditangkap sat narkoba Polres Sergai atas kepemilikan narkotika jenis sabu, di perumahan horas 1 Kecamatan. Sei Bamban Kabupaten. Serdang Bedagai pada Jumat, (7 /2), sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan mengungkapkan, jika penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Tim Personel Narkoba yang melakukan patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) melihat ciri-ciri tersangka yang dimaksud sedang melintas.
” Setelah dilakukan penghadangan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram bruto di dalam sarung handphone milik tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa ( 11/2)
Lebih lanjut, dari hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Fuud dengan cara membeli seharga Rp 150.000.
AKP Iwan menjelaskan, selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realme dan satu unit sepeda motor CBR warna hitam dengan nomor polisi BK 4085 OAI.
” Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya narkoba yang dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status maupun profesi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.
Reporter: Bambang.