SERGAI, Sumaterapost.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek sarang narkoba di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, pada Sabtu (26/4/2025).
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni Adriansyah (29), Marwan alias Onces (51), dan Rozali Lubis (60).
Penggerebekan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, dan melibatkan personel gabungan dari TNI, Polisi Militer, serta BNN Serdang Bedagai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumut terkait pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta hasil pengembangan informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari lokasi pertama di Dusun V Desa Nagur, petugas mengamankan Adriansyah beserta barang bukti tiga paket kecil sabu seberat 0,62 gram, sebuah ponsel Nokia hitam, dan sejumlah uang tunai.
Sementara itu, di lokasi kedua, Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, tim kembali mengamankan Rozali Lubis yang kedapatan menyimpan empat paket kecil sabu seberat 0,52 gram serta satu plastik klip kosong.
Sedangkan Marwan alias Onces turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menegaskan bahwa operasi GSN bertujuan mempersempit ruang gerak pengedar dan pengguna narkoba di Kabupaten Sergai.
” Saya mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya dan jangan takut, ” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, jika kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta didukung 22 personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Sabhara, Polisi Militer, dan BNN.
” Hasil penggerebekan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Bambang.