SERGAI, Sumaterapost.co | Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai pada Minggu, 27 April 2025.
Pelaku yang ditangkap adalah Boy Jhon Tigor Marpaung (26) dan Agus Sumarsono (35).
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar SH menjelaskan bahwa aksi curat terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban, Holmes Simarmata (40), warga Binjai Timur, kehilangan satu unit sepeda motor BK 2602 XAC dari dalam gudangnya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta.
Tim opsnal melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan Boy Jhon di rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban.
Boy Jhon mengakui telah membobol gudang korban bersama Agus dengan merusak gembok pintu belakang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menangkap Agus di rumahnya dan menyita barang bukti sepeda motor hasil curian.
” Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi SH, Selasa (29/4).siang di Sei Rampah.
Dengan demikian, Polsek Firdaus berhasil mengungkap kasus curat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Reporter Bambang