SERGAI – Sumaterapost.co | Satreskrim Polres Serdang Bedagai menangkap TH (37), seorang ayah kandung yang juga pengguna narkoba, usai diduga mencabuli putri kandungnya, sebut saja Bunga (8). Aksi bejat tersebut terjadi Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah gubuk di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menjelaskan, kasus terungkap ketika ibu korban, IRI (33), pulang kerja dan mencari anaknya. Anak bungsu menyebut korban bersama ayahnya di belakang rumah. Saat dicek, ibu korban menemukan gubuk tertutup tirai, di dalamnya ada TH bersama Bunga.
“Pelaku kaget saat dipergoki dan mencoba mengelak. Setelah dibujuk, korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya,” ujar Kapolres, Rabu (13/8/2025) di ruang Patriatama.
Lebih lanjut, usai kejadian, TH melarikan diri ke Desa Bumbung, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, lalu berpindah ke Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
” Tim Satreskrim Polres Sergai yang memburu pelaku akhirnya meringkusnya pada Senin (11/8/2025) pukul 10.25 WIB di rumah kenalannya bernama Wak Bulah,” cetusnya.
Kapolres menegaskan, pelaku merupakan pengguna narkoba. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
TH dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan oleh orang tua kandung, serta denda hingga Rp, 5 miliar,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu pasang baju tidur bergambar kucing warna hijau botol dan satu celana dalam biru.
Kapolres menegaskan akan memproses kasus ini secara hukum hingga tuntas demi memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
Reporter Bambang.




