SERGAI – Sumaterapost.co | Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan resmi perpanjang masa jabatan sepuluh Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades 2017. di Aula Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (29/8/2025).
Perpanjangan masa jabatan tersebut sesuai Keputusan Bupati Sergai Nomor 380/18.18/Tahun 2025, yang menetapkan tambahan waktu dua tahun bagi para kades.
Bupati Darma Wijaya menegaskan, ini bukan sekadar tambahan waktu, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia meminta kepala desa mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengelola keuangan secara transparan, serta memperkuat gotong royong dan kolaborasi.
“Gunakan amanah ini untuk melanjutkan program yang tertunda, membuka terobosan baru, dan mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem hingga pembangunan berbasis padat karya,” ujar Darma Wijaya alias Wiwik.
Senada, Wakil Bupati Adlin Tambunan menekankan pentingnya sinergi pemerintah desa dan kabupaten.
” Keberhasilan desa adalah keberhasilan Sergai secara keseluruhan,” tegasnya.
Sepuluh kades yang diperpanjang antara lain Ruslizar (Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan), Lian Lubis (Citaman Jernih, Perbaungan), Junaidi (Sei Kari, Kotarih), Awaluddin Ahmad (Tegal Sari, Dolok Masihul), Juliadi (Tanjung Maria, Dolok Masihul), Frans Bastanta Sembiring (Sarang Giting, Dolok Masihul), Yusup Barus (Tarean, Silinda), Sofyan Siregar (Manggis, Serbajadi), Irwan (Tambak Cekur, Serbajadi), dan Rantiko (Jambu, Tebing Tinggi
Acara turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, Sekdakab Suwanto Nasution, Ketua TP-PKK Rosmaida Saragih, serta Forkopimda dan OPD terkait.
Reporter Bambang.




