SERGAI – Sumaterapost co | Polres Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Sergai H. Darma Wijaya alias Wiwik resmi naik ke tahap penyidikan. Kepastian ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu B. Situngkir, saat dikonfirmasi pada Senin (1/9/2025), di Mapolres Sergai.
Kasus tersebut berawal dari laporan tim kuasa hukum Bupati Sergai, yakni Rustam Efendi SH, M. Ikwan SH, dan Yudi SH MH, dengan nomor LP/B/225/VI/2025/Polres Sergai/Polda Sumut.
Laporan dilayangkan terkait unggahan di akun Facebook “Bang Yuka” milik PU alias Y, yang menyebut Wiwik itu BUPATI ga ada otak.”.Gila melaporkan masyarakat ke polres.. Klu ga mau di kritik jg jd Bupati”.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya telah memintai keterangan dari terlapor dan sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum. “Kasus dugaan pencemaran nama baik ini sudah resmi masuk tahap penyidikan,” ujarnya.
Kuasa hukum Bupati Sergai, Rustam Efendi, menyebut perkembangan ini menjadi langkah penting dalam mencari keadilan.
“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik. Saat ini laporan klien kami sudah ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan,” tegasnya dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin sore (1/9/2025)
Sementara itu sebelumnya, kuasa hukum Y, Alamsyah SH, menilai pernyataan kliennya di media sosial merupakan kritik terhadap kapasitas jabatan Bupati, bukan serangan pribadi kepada Darma Wijaya. Meski demikian, Polres Sergai memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Reporter: Bambang




