Bandarlampung – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung yang seyogyanya digelar pada Minggu 14 Desember 2025, ditunda tanpa batas waktu.
Keputusan penundaan Musda Partai Golkar Bandarlampung berdasarkan Rapat Panitia Penyelenggara Musda XI Partai Golkar Bandarlampung yang yang disampaikan melalui permohonan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung, Sabtu (13/12/2025) malam.
Berdasarkan usulan Panitia Penyelenggara Musda XI Partai Golkar Bandarlampung tersebut, maka Plt Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung mengajukan permohonan Penundaan Musda XI Bandarlampung Nomor: B-77/DPDPG-II/KBL/XII/2025, yang ditandatangani Plt Ketua H. Riza Mirhadi, SH dan Sekretaris Ali Wardana, S.IP.
Berdasarkan usulan DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung, maka DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menyetujui permohonan penundaan pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Bandarlampung. Persetujuan penundaan Musda XI Partai Golkar Bandarlampung, tertuang dalam surat DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Nomor: B-22/DPDPG-I/LPG/XII/2025, perihal Persetujuan Penundaan Pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Bandarlampung, ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Hanan A Rozak dan Sekretaris H. Aprozi Alam.
DPD Partai Golkar Provinsi Lampung menyetujui usulan Permohonan Penundaan Musda Golkar Bandarlampung atas Dasar :
1. Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar Lampung Nomor: JUKLAK-02/DPP GOLKAR/IV/2025, tanggal 29 April 2025, tentang penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Daerah
2. Surat DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung Nomor B-77/DPDPG-II/KBL/XII, tanggal 13 Desember 2025, perihal penundaan permohonan MUSDA XI Partai Golkar Bandarlampung.
Sedangkan alasan Panitia Penyelenggara Musda XI Partai Golkar Kota Bandarlampung mengusulkan penundaan Musda XI Partai Golkar Bandarlampung, atas dasar laporan dari Panitia Penjaringan Bakal Calon
antara lain;
a. Hasil hasil verifikasi penjaringan terdapat dua bakal calon ketua DPD Partai Golkar yang mengembalikan berkas atas nama H. Benny H Nauly Mansyur, S.Sos, SH, dan Handitya Narapati, SZP, SH.
b. Hasil Verifikasi dukungan
1. H. Benny H. Nauly Mansyur, mendapat 20 dukungan Pimpinan Kecamatan dan 4 surat dukungan dari Hasta Karya serta Lembaga Sayap yakni: MKGR, SOKSI, HWK, & KPPG.
2. Handitya Narapati SZP, mendapat 11 dukungan dari Pimpinan Kecamatan.
Maka berdasarkan hasil rapat Tim Penjaringan dengan anggota; Ali Wardana, S.IP, Sabnu Alie, Yudha Sukarya dan M. Ariesman Akbar, maka hasilnya;
1. Bahwa terdapat 11 duplikasi surat dukungan Pimpinan Kecamatan terhadap 2 calon tersebut.
2. Bahwa adanya dugaan Maladministrasi terhadap 11 Pimpinan Kecamatan kepada Bakal Calon Ketua atas nama Handitya Narapati, SZP, SH, berupa penggunaan Kop surat yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BAB X Pasal 21 dan Juklak -02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 20 serta PO-03/DPP/GOLKAR/III/2021 Tentang Prosedur Surat Menyurat Partai GOLKAR.
3. Bahwa adanya kesalahan penyebutkan nama Kecamatan di Kota Bandarlampung atas surat dukungan Handitya Narapati, SZP, SH, yaitu Kecamatan Teluk Labuhan Ratu dan Kecamatan Teluk Way Halim.
4. Bahwa adanya ketidaksesuaian Cap/Stampel Pimpinan Kecamatan Partai Golkar sesuai PO-03/DPP/GOLKAR/III/2021.
5. Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Juklak 02/DPP/GOLKAR/IV/2025, bahwa dukungan calon diragukan keabsahannya dan panitia pelaksana mengusulkan untuk ditunda.




