Sumaterpost.co, Bandar Lampung 10 Maret 2026 – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai sekitar Rp8 miliar digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A, Bandar Lampung, pada Selasa (10/3/2026). Dalam perkara ini, dua terdakwa yang dihadirkan di persidangan yakni Zainal Fikri, ST., MM dan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona
Sidang perdana ini merupakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Zainal Fikri, ST., MM dan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang diduga memiliki peran dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
Sidang perdana digelar pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan agenda utama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Perkara ini disidangkan karena adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam sidang perdana, Majelis Hakim membuka persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU yang menguraikan kronologi serta dugaan peran masing-masing terdakwa dalam proyek tersebut. Setelah dakwaan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
Sidang berlangsung dengan pengamanan dari aparat keamanan serta dihadiri sejumlah pihak terkait dan pemantau persidangan.
(Tim)




