Langkat – Pertalite adalah jenis BBM Penugasan yang jelasnya barang Bersubsidi, dan untuk penjualannya sudah diatur sedemikian ketat oleh Pemerintah agar tepat sasaran. Sudah bukan rahasia umum lagi jika Indonesia mengalami kerugian besar dalam mengatur Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan Pertalite.
Tim awak media memergoki para penguras BBM pertalite dan berhasil mendokumentasikan operasional mereka pada hari selasa (24/03/2026) sekira pukul 15:30 WIB.
Saya awak media mengkonfirmasi pelangsir minyak tersebut mereka membenarkan membayar per 20 ribu setiap 1 jeregen.
Ironisnya, peraturan yang telah ditetapkan berdasarkan konstitusi dan aturan- aturan lainnya dari PT Pertamina telah dilanggar demi mengeruk keuntungan sepihak mereka tanpa melihat imbas kerugian Negara.
Hal itu mengacu pada Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Kegiatan pengurasan BBM Penugasan dilakukan dengan secara terang-terangan menggunakan sepeda motor jenis becak Thunder yang bolak-balik mengisi Pertalite di SPBU 14.208.153, di Jl lintas medan banda aceh, simpang pangkalan susu kecamatan berandan Kabupaten Langkat.
Dugaan kongkalikong antara pihak SPBU dikemandoi mandor agus dengan operator vs pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021 Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut, sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan adanya permainan mafia minyak dengan spbu tersebut masyarakat meminta kepada Kapolres Langkat untuk menindak peraktik yang merugikan masyrakat banyak tersebut.
(endra h.r.p)




