Lampung Utara – Anggota DPR RI Aprozi Alam melakukan peninjauan langsung pelaksanaan pengumpulan tas bagasi jemaah haji Kloter JKG 15 Kabupaten Lampung Utara di Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat, yang berlokasi di Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (2/5/2026).
Peninjauan ini difokuskan pada sistem penyimpanan koper jemaah di asrama haji guna memastikan tidak terjadi kesalahan distribusi, kerusakan, maupun tertukarnya barang milik jemaah. Dalam kesempatan tersebut, Aprozi menegaskan bahwa pengelolaan koper haji harus dilakukan secara serius dan profesional.
“Koper haji bukan sekadar logistik, tetapi menyangkut kenyamanan dan keselamatan jemaah. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.
Sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung II yang meliputi Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat, Aprozi yang bertugas di Komisi VIII menilai kesiapan petugas dalam menangani koper sudah cukup baik, namun tetap perlu pengawasan ketat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lampung Utara, Feryza Agung, menjelaskan bahwa proses pengumpulan koper dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kloter awal keberangkatan.
“Dari data terbaru, total jemaah haji asal Lampung Utara tahun 2026 tercatat sebanyak 398 orang, terdiri dari 184 laki-laki dan 214 perempuan, serta didampingi satu petugas pelayanan kesehatan” terang Feryza Agung,
“Awalnya terdapat 401 jemaah yang dijadwalkan berangkat. Namun, tiga orang meninggal dunia, dua di antaranya telah melakukan pelimpahan porsi kepada ahli waris (anak kandung). Selain itu, satu orang menunda keberangkatan karena alasan keluarga, dan satu lainnya batal berangkat karena sakit” terangnya lebih lanjut.
Untuk memenuhi kapasitas pesawat Saudi Airlines yang mencapai 445 penumpang, sebanyak 40 jemaah tambahan berasal dari Lampung Timur 5 orang petugas kloter akan bergabung dalam kloter tersebut.
“Adapun jemaah tertua adalah Mursinu Thoni Abdul (88) asal Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan, sedangkan jemaah termuda adalah Muhamad Multazam Nabil (16) dari Desa Mulang Maya” ujarnya
Dalam pelaksanaan tahun ini, pemerintah menerapkan sejumlah ketentuan terbaru terkait koper jemaah haji. Untuk koper bagasi, berat maksimal ditetapkan 32 kilogram, sementara koper kabin maksimal 7 kilogram dengan ukuran tidak melebihi 56 cm x 45 cm x 25 cm.
Setiap koper wajib dilengkapi identitas lengkap seperti nama, nomor kloter, dan nomor paspor, serta barcode untuk memudahkan pelacakan. Jemaah juga dianjurkan memberikan penanda khusus pada koper guna menghindari tertukar.
Petugas akan melakukan pemeriksaan X-ray terhadap koper bagasi 48 jam sebelum keberangkatan. Barang-barang terlarang seperti air zam-zam, benda tajam, bahan mudah terbakar, serta cairan berlebih di kabin tidak diperkenankan masuk dalam koper.
Melalui sistem Makkah Route, koper jemaah akan langsung dikirim ke hotel di Arab Saudi tanpa perlu diurus sendiri oleh jemaah saat tiba di bandara. Hal ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi jemaah lanjut usia.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa seluruh koper jemaah dalam kondisi aman, tersegel, dan terpantau sejak dari daerah asal hingga tiba di hotel atau maktab di Arab Saudi.
Aprozi pun berharap seluruh proses pemberangkatan jemaah haji tahun ini berjalan lancar, aman, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah, khususnya asal Lampung Utara.(*)




